1. Apa saja yang keluar dari dua lubang/jalan (dubur dan qubul), lubang depan atau belakang.
Yakni kencing dan berak atau hal yang tidak biasanya misalnya yang keluar batu kecil, darah, ataupun cacing Kecuali air mani hukumnya adalah tidak batal. Permasalahan, misalnya cacing keluar dari dubul seseorang namun yang keluar cuma kepalanya saja kemudian balik lagi maka batal wudu’nya .
2. Tidur, selama posisinya tidak berubah maka tidak batal.
Contohnya tidur tertunduk saat duduk, tanpa ada gerakkan kepala ditarik ke atas (mendongak) satu kalipun.
3. Hilangnya akal karena tertidur atau hal-hal lain yang bisa membuat hilang akal. Seperti mabuk, penyakit ayan, dll.
4. Menyentuh kulit yang bukan mahrom . Mahrom adalah yang tidak boleh dinikahi karena nasab, sepersusuan, hubungan pertalian. ( Nb: Muhrim adalah seseorang yang melakukan ihrom)
5. Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain, hidup atau mati, wanita atau laki-laki (tidak melihat umur), kecil atau besar. Jika ingin membasuh jangan sampai jari atau tangan masuk ke lubang kemaluan, cukup yang terlihat saja. Namun tidak batal jika memegangnya dengan menggunakan kain penutup dan selain telapak tangan.
Terkecuali Jika menyentuh gigi, kuku , rambut maka hukumnya tidak batal, walaupun menyentuhnya dengan syahwat karena pada intinya jangan sampai menyentuh kulit.