• Home
  • KAJIAN
  • Acara KMNU
  • Pengabdian
  • Pertanian
  • Opini
  • Buletin
    • Nahdlatul Qolam ed. 64
    • Nahdlatul Qolam Ed. 65
  • Tentang Kami
    • Sejarah KMNU IPB
    • Visi-Misi KMNU IPB
    • Rincian Tugas Pengurus
    • Makna Logo KMNU IPB
    • Artikel
    • Pengurus
      • PENGURUS 2017-2018 KABINET AR-ROUDHOH
      • 2011-2013
      • 2013-2014
      • 2014-2015
      • Pengurus 2015 Kabinet Asy’ariyah
      • Pengurus 2015-2016 Kabinet Syafi’iyyah
      • Pengurus 2016-2017 Kabinet Al-Ghozaliyyah
      • PENGURUS 2018-2019 Kabinet Darussalam
pencarian
Tel: (+065) 9584 884 844
Email: contact@yoursite.com
KMNU IPB Pusat kajian Aswaja KMNU IPB
  • Home
  • KAJIAN
  • Acara KMNU
  • Pengabdian
  • Pertanian
  • Opini
  • Buletin
    • Nahdlatul Qolam ed. 64
    • Nahdlatul Qolam Ed. 65
  • Tentang Kami
    • Sejarah KMNU IPB
    • Visi-Misi KMNU IPB
    • Rincian Tugas Pengurus
    • Makna Logo KMNU IPB
    • Artikel
    • Pengurus
      • PENGURUS 2017-2018 KABINET AR-ROUDHOH
      • 2011-2013
      • 2013-2014
      • 2014-2015
      • Pengurus 2015 Kabinet Asy’ariyah
      • Pengurus 2015-2016 Kabinet Syafi’iyyah
      • Pengurus 2016-2017 Kabinet Al-Ghozaliyyah
      • PENGURUS 2018-2019 Kabinet Darussalam
Beranda Penulis Dikirim oleh admin

admin

81 KIRIMAN 0 KOMENTAR
Foto oleh Sharon McCutcheon dari Pexels

Kesejahteraan Hewan dalam Islam

admin - Mei 17, 2020
0
Foto oleh Gustavo Fring dari Pexels

RAPID TEST COVID-19, EFEKTIFKAH?

admin - Mei 16, 2020
0

Benarkah Minum Teh setelah Makan?

admin - Mei 15, 2020
0
Salat tarawih di masjid

Cara Tarawih #dirumahaja

admin - Mei 14, 2020
0
Salat tarawih di masjid

Shalat Jama’ah Online, Bolehkah?

admin - Mei 13, 2020
0
Salah satu zakat harta (mal) ialah zakat barang dagangan. Syarat barang dagangan yang wajib dizakati adalah barang yang boleh diperjual-belikan, barang diperjual-belikan secara kontinu atau terus menerus, benar-benar untuk mata pencaharian utama. Jika niat awalnya tidak untuk mata pencaharian utama, maka tidak wajib dizakati. Nisabnya yaitu 20 mitsqal (seperti emas) dengan besarnya zakat 2.5%. Zakat rikaz (barang temuan), yaitu sebesar 20%, tidak ada nisab. Selain zakat mal, adapula zakat firtah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang yang punya kelebihan makanan pada malam akhir bulan ramadhan. Syarat wajib zakat fitrah ada 3, yaitu (1) islam, (2) Masih hidup pada hari terahir bulan ramadhan atau masih melihat matahari tenggelam, dan (3) punya kelebihan makanan. Barang yang dizakatkan untuk zakat fitrah berupa makanan pokok yang ada di negara tersebut. Besarnya yaitu 5 kathi, kalau ukuran Iraq yaitu 1/3 kathi.( jika dikonversi ke dalam kg senilai 2.8-3 kg). Jika ada keluarga yang punya kelebihan makanan tetapi ketika sudah dibagikan ke semua keluarganya tidak lebih dari ketentuan zakat fitrah maka zakat seadanya. Penerima zakat fitrah (mustahiq) ada 8 yaitu faqir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil. Faqir merupakan  orang yang tidak punya pekerjaan dan tidak mampu memenuhi ½ dari kebutuhan minimumnya sehari-sehari. Miskin merupakan orang yang punya pekerjaan tetapi tidak cukup memenuhi kebutuhan minimal sehari-hari. Amil merupakan orang yang ditunjuk untuk mengurus zakat. Muallaf merupakan orang yang masih lemah imannya, atau baru masuk islam. Budak atau Riqab merupakan budak yang telah melakukan perjanjian dengan tuannnya untuk merdeka. Gharim merupakan orang yang hutang yang mubah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bukan untuk bersenang-senang. Fi sabilillah merupakan Orang yang berjihad di jalan Allah (prajurit perang). Ibnu sabil merupakan orang yang dalam perjalanan jauh dan terbatas bekalnya. Jika tidak ada 8 golongan tersebut minimal ada 3, jika tidak ada maka disimpan atau dialihkan untuk wilayah lain. Adapun 8 golongan yang haram diberi zakat yaitu orang kaya, abdu/budak murni, bani hasyim dan bani muthalib (sahibul bait), orang-orang kafir, orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki kalau alasannya hanya faqir dan miskin.

Zakat Harta Dagangan dan Zakat Fitrah

admin - Maret 31, 2020
0
#dirumahaja merupakan opsi terbaik untuk menghadapi wabah covid-19. Selain menjaga diri sendiri yang terpenting adalah menjaga orang lain agar tidak tertulari virus yang mungkin kita bawa. Nah, selama di rumah hal apa saja yang bisa kita lakukan? Bekerja dari Rumah (WFH) Perlu diingat bahwa work from home ini tidak bisa dilakukan semua orang meskipun menjaga diri dan orang lain adalah kewajiban setiap umat. Hal ini dikarenakan tidak semua orang bekerja di tempat yang memperbolehkan pekerjanya bekerja dari rumah. Nah untuk pekerjaannya harus keluar rumah tetap waspada ya. Selain hati, ada kesehatan juga yang harus dijaga. Belajar dan Ujian dari Rumah #dirumahaja bukan berarti libur corona ya gaes. Kampus tidak meliburkan mahasiswanya, namun mengganti metode belajar menjadi daring. UKT yang sudah dibayar jangan sampai disia-siakan dengan malas-malasan. Mengirim Artikel ke Redaksi KMNU IPB Berkarya tidak harus dengan menulis artikel lalu mengirimkannya ke redaksi KMNU IPB, tetapi ini adalah opsi. Kamu juga bisa berkarya sesuai hobimu, bisa dengan buat desain-desain, gambar, video, atau yang lainnya sesuai hobimu. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Pola hidup bersih dan sehat dapat diterapkan dengan cara-cara sederhana dan dimulai dari lingkungan rumah anda seperti mencuci tangan, menjaga kebersihat toilet, menjaga kebersihat mulut, dan menjaga kebersihan badan. Menonton Video di YouTube Daripada gabut ­­ra jelas, mending kita isi waktu kita dengan menonton video-video yang bermanfaat di YouTube. Rekomendasinya untuk yang suka sesuatu yang berbau sosial-kreatif kalian bisa buka kanal Froyonion dan cretivox. Untuk yang suka podcast bisa mampir ke kanal Youtube-nya Deddy Corbuzier dan Raditya Dika. Jika kamu menyukai hal yang berbau klenik tapi mengandung unsur sejarah silahkan ke Kisah Tanah Jawa. Terakhir jika kamu tidak mempunyai kuota internet silahkan membeli terlebih dahulu, jangan sampai kamu membuka dan menunggu video berputar sampek tuwek tetapi tidak mempunyai paket internet. Karena sesungguhnya anda telah melakukan sesuatu yang tidak berguna. Membaca Qur’an Qur’an merupakan obat hati dari Allah SWT yang sangat ampuh menyembuhkan penyakit hati. Karena selain jasadmu yang harus sehat, hatimu juga harus sehat. Apalagi untuk para jomblo, hati itu ibarat rumah. Jika rumahmu kotor dan rusak siapa yang akan mau menetap, begitupun dengan hati. Membaca Buku Membaca adalah hal penting dalam kehidupan manusia untuk menambah pengetahuan dan mendapatkan informasi. Buku sebagai jendela dunia pasti sudah tidak asing lagi, karena dengan buku, pembaca seakan dapat menikmati pengalaman di dunia lain, di dunia yang ia tak pernah pijakan kakinya tetapi dapat ia rasakan dan pikirkan, dan, tentu saja dapat diambil manfaatnya. Namun buku juga dapat menjadi pulau-pulau jika dipakai untuk bantalan. Sesuaikan dengan Kebutuhan Kamu Setiap orang tentunya mempunyai aktifitas dan kebutuhan yang berbeda-beda. Jadi tetaplah melakukan kegiatan makan, minum, mandi, dan rebahan di rumah masing-masing. Selalu Memberi Kabar Kepada Keluarga              Kominfo/MA

Hal yang Bisa Dilakukan Ketika #dirumahaja

admin - Maret 26, 2020
0
1234...12Halaman 3 dari 12

Sosial Media KMNU IPB

2,609FansSuka
11,000PengikutMengikuti
2,333PengikutMengikuti
10,000PelangganBerlangganan

Kategori

  • KAJIAN144
  • KMNU IPB131
  • Press release78
  • Opini75
  • Renungan63

Pos-pos Terbaru

  • Malu dan Takdim Terhadap Santri
  • Juvenile Deliquency dan Penanganannya melalui Peer Konseling
  • Tetap Hidup dengan Tumpang Pitu
  • Kearifan Lokal dalam Dunia Pertanian :  Cara Efektif Mengindonesiakan Indonesia Kembali di Tengah Revolusi Industri 4.0
  • Keringat Juang
  • Struktur Sosial Perempuan Nelayan dalam Perspektif Sains dan Agama  
  • Langit di Ufuk Barat : Harmoni Manusia dengan Alam
  • Obat Herbal Belum Tentu Tanpa Efek Samping
  • Ngaji Serat Kalatidha (1)
  • NU Normal, New Normal Ala NU